Berikut ini adalah contoh Kertas Kerja Audit yang dilaksanakan di Kanwil VII DJKN Jakarta. Kertas Kerja Audit ini dibuat berdasarkan contoh KKA dari buku “Audit Keuangan Sektor Publik” karangan I Gusti Agung Rai. Kertas Kerja Audit ini tidak didasarkan pada audit sesungguhnya dan hanya ditujukan untuk memenuhi tugas kuliah.
Lembaga Audit Pemerintah
TIM AUDIT KINERJA
KANTOR PELAYANAN AGRARIA ADIPURA
Auditee : Kanwil VII DJKN Jakarta
Kertas Kerja Audit Tahun Buku : 2012 dan 2013
Dibuat Oleh : SGW
Di-review oleh : ABI
Tujuan
Menentukan Area Kunci
Langkah-langkah
- Analisisis untuk menentukan area audit potensial dengan menggunakan pendekatan faktor pemilihan pada lima fungsi utama DJKN, yaitu:
a) Perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang.
b) Pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.
c) Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.
d) Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.
e) Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan pemeringkatan atas area audit potensial adalah sebagai berikut.
- Risiko manajemen, yaitu risiko bahwa entitas atau area yang akan diaudit melakukan tindakan ketidakekonomian, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.
- Signifikansi, yaitu signifikansi dari suatu area audit yang berkaitan dengan tingkat besar kecilnya pengaruh kegiatan tersebut terhadap entitas secara keseluruhan. Di sini tim audit berfokus pada tingkat material finansialnya.
- Dampak potensial dari audit kinerja, yang meliputi unsur efektifitas, peningkatan perencanaan, pengendalian dan pengelolaan, serta peningkatan akuntabilitas efisiensi, ekonomi, dan kepentingan mutu pelayanan. Dalam hal ini kepentingan umum dimasukkan sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam pembobotan karena entitas yang diaudit memberikan pelayanan kepada masyarakat. Aspek kepentingan umum berkaitan dengan aspek sosial ekonomi kegiatan dan pentingnya pengoperasian kegiatan bagi parlemen dan publik.
- Auditabilitas, berkaitan dengan kemampuan tim audit dalam melaksanakan audit berdasarkan standar profesional.
Tim audit menggunakan matriks pembobotan untuk menyeleksi area audit potensial dengan skor sebagai berikut.
- Tinggi : skor 3
- Sedang : skor 2
- Rendah : skor 1
- Analisis untuk menentukan area kunci berdasarkan area dengan memperhatikan beberapa faktor sebagai berikut.
- Risiko manajemen, yaitu risiko manajemen atas tidak tercapainya ‘3E’ (ekonomis, efisiensi, dan efektifitas).
- Signifikansi, yaitu menilai apakah suatu kegiatan dalam area audit secara komparatif memiliki pengaruh yang besar terhadap kegiatan lainnya dalam objek audit secara keseluruhan. Faktor-faktor yang dipertimbangkan antara lain:
– Materialitas keuangan;
– Batas kritis keberhasilan;
– Visibilitas.
- Dampak hasil pemeriksaan, yaitu pengaruh hasil audit terhadap perbaikan atas area yang diaudit. Oleh karena entitas yang diaudit adalah DJKN yang mengelola kekayaan negara, maka unsur lain yang juga harus dilihat dalam “dampak hasil pemeriksaan” adalah apakah kekayaan negara dapat dikelola dengan baik dengan adanya audit ini.
- Auditabilitas, berkaitan dengan kemampuan tim audit untuk melaksanakan audit sesuai dengan standar profesional.
Hasil
- Area Audit Potensial (KKA Indeks B.1.1)
Dari kelima area audit potensial yang ada, yaitu (1) perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang; (2) pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang; (3) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang; (4) pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang; (5) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; area audit yang dipilih adalah “pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutan negara, dan lelang.”
- Area Kunci (KKA Indeks B.1.2)
Dua area kunci yang akan dinilai oleh tim audit berdasarkan hasil analisis dalam pelaksanaan audit di lapangan, yaitu:
- Area Pengukuran; dan
- Area Peningkatan Inventarisasi dan Penilaian BMN.
Lembaga Audit Pemerintah
TIM AUDIT KINERJA
KANTOR PELAYANAN AGRARIA ADIPURA
Auditee : Kanwil VII DJKN Jakarta
Kertas Kerja Audit Tahun Buku : 2012 dan 2013
Oleh : SGW
Di-review oleh : ABI
PENETAPAN TUJUAN DAN LINGKUP AUDIT
Tujuan
Menetapkan tujuan audit tetap (firm audit objective) dan lingkup audit.
Langkah-langkah
- Tentukan tujuan audit tetap berdasarkan area kunci yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Tentukan lingkup audit dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Manfaatkan informasi dari tahap audit sebelumnya.
- Sesuaikan lingkup audit.
- Gunakan pertimbangan profesional.
- Pertimbangkan karakteristik objek audit.
Hasil
- Tujuan Audit Tetap
Dari lima area potensial yang ada, tim audit melihat area “pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang” adalah yang terpenting untuk dilakukan audit karena banyaknya masalah yang timbul terkait dengan pengelolaan BMN yang merupakan bagian dari kekayaan negara. Banyak kekayaan negara yang inventarisasinya tidak dilakukan secara benar sehingga banyak menimbulkan kejanggalan ketika penyusunan laporan. BMN yang berada dalam pengelolaan instansi –instansi atau pemerintah daerah banyak yang tidak dibukukkan sehingga tidak tercatat sebagai kekayaan negara.
Berdasarkan pertimbangan di atas, tim audit akan lebih berfokus pada penilaian atas efektifitas pengelolaan dan inventarisasi BMN dengan harapan bahwa audit ini akan meningkatkan kualitas pengelolaan BMN. Dengan demikian, perumusan tujuan audit tetap adalah:
“Menilai efektifitas pengelolaan dan inventarisasi BMN”
Untuk memenuhi tujuan di atas, audit akan menilai:
- Apakah struktur organisasi dan pengelolaan keuangan telah mendukung pengelolaan dan inventarisasi BMN secara optimal?
- Apakah proses pengeloaan dan inventarisasi BMN telah sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan?
- Apakah pengelolaan dan inventarisasi BMN telah dilakukan dan dipertanggungjawabkan dengan baik?
2. Lingkup Audit
a. Tahun Anggaran yang diaudit adalah 2012 dan 2013.
b. Lingkup kegiatan yang diperiksa audit meliputi proses pengelolaan dan akuntabilitas.
c. Lingkup kegiatan yang diuji dalam audit berdasarkan pemilihan area kunci yang sudah dilakukan mencakup dua area kunci, yaitu area pengukuran dan area peningkatan inventarisasi dan penilaian BMN.
d. Lokasi audit di Kanwil VII DJKN Jakarta.
e. Audit pada DJKN sebagai instansi vertikal hanya bersifat konfirmasi.